Bimtek Pengawasan Pemilu, Samararul Fuad: Pahami Tupoksi Pengawas Dalam Upaya Pencegahan Pelanggaran 

    Bimtek Pengawasan Pemilu, Samararul Fuad: Pahami Tupoksi Pengawas Dalam Upaya Pencegahan Pelanggaran 

    SOLOK KOTA -   Hari kedua pelaksanaan Bimtek (Bimbingan teknis) Pengawasan Pemilu, Jum'at, 10 Maret 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat, menghadirkan narasumber dari praktisi hukum (Advokat) sekaligus anggota Majelis Nasional  Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia,   Samaratul Fuad, SH.

    Dalam paparannya yang bertema Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022, terkait Kerawanan, Strategi Pengawasan Tahapan, Samarul Fuad mengingatkan seluruh penyelenggara Pengawas Pemilu untuk menahami tupoksi sebagai pengawas Pemilu, yaitu melakukan segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta tidak menyebabkan kerugian baik bagi peserta Pemilu maupun pihak lain. 

    "Untuk melakukan dan memaksimalkan pengawasan, dibutuhkan perangkat pendukung pencegahan, sarana prasarana, serta SDM yang mumpuni, " ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Samaratul Fuad juga menyampaikan bahwa dalam upaya pencegahan, Pengawas harus memiliki asumsi  yang negatif, namun berupaya semaksimal mungkin agar segala kemungkinan pelanggaran yang akan terjadi bisa dicegah secara maksimal.

    Selain itu, dipaparkannya, kemungkinan potensi kerawanan yang terjadi dalam setiap rahapan Pemilu adalah data pemilih, sumber daya manusia, pendaftaran dan verifikasi partai politik, masa kampanya,  pemungutan dan penghitungan suara, serta desain sistem penegakan hukum.

    Pelaksanaan upaya pencegahan pelanggaran, menurut Samaratul, dengan memetakan potensi pelanggaran berdasarkan kecenderungan pada Pemilu sebelumnya serta mempelajari kecenderungan yang terjadi selama proses penyelenggaraan Pemilu itu sendiri.

    "Mencegah terjadinya pelanggaran, juga nesti dilakukan dengan melibatkan seluruh stakeholder, melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan Pemilu kepada stakeholder, serta mendorong tokoh-tokoh agama/masyarakat untuk     menyampaikan pesan-pesan moral untuk mewujudkan Pemilu bermartabat.

    Sebelumnya, Dr.Budi Santosa, MP, selaku moderator mengingatkan pada seluruh peserta Bimtek untuk mengikuti dan memahami materi yang disampaikan oleh narasumber semaksimal mungkin.

    "Ikuti dan pahami materi yang disampaikan oleh pemateri kita yang tentunya sangat berkompeten dan memiliki pengalaman berkecimpung di dunia kepemiluan. Beliau juga seorang penggiat (praktisi) hukum hingga menjadi momentum yang tepat untuk menambah wawasan dan pemahaman terhadap implementasi hukum khususnya terkait dengan kepemiluan, " sebut Budi.

     Kegiatan yang digelar di Mami Hotel, Kota Solok, sejak kemaren Kamis (9/3) itu, turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, serta anggota Rafiqul Amien, S.Pd.I, M.Pd, dan Dr.Budi Santosa, MP. 

    Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Solok Agustin Melta, S.Sos, jajaran Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) beserta staf sekretariat Bawaslu Kota Solok dan staf sekretariat Panwascam se Kota Solok.  (Amel)

    kota solok bawaslu kota solok bimtek pengawasan pemilu sumatera barat
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Triati: Ketertiban Administrasi Untuk Maksimalkan...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Komentar

    Berita terkait