Satreskrim Polres Solok Kota Sikat Ratusan Botol Miras Di Hari Pertama Operasi Pekat, Ini Kata Anggota DPRD Nasril In Dt.Malintang Sutan

    Satreskrim Polres Solok Kota Sikat Ratusan Botol Miras Di Hari Pertama Operasi Pekat, Ini Kata Anggota DPRD Nasril In Dt.Malintang Sutan

    SOLOK KOTA -   Hari pertama pelaksanaan Operasi Pekat tahun 2022, Sat Reskrim Polres Solok Kota berhasil mengungkap perkara dugaan mengedarkan dan/atau menjual minuman berakohol, dengan menyikat ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merk sebagai barang bukti.

    Menurut keterangan resmi dari Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatreskrim AKP Evi Wansri, SH, ratusan botol Miras itu disita dari seorang Tersangka berinisial A (34 tahun), di sebuah rumah di Jalan Puskesmas RT.001/RW.002 Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, Senin malam, 31 Oktober 2022, sekira pukul 21.30 WIB.

    Diterangkan AKP Evi Wansri, pemgungkapan kasus ini berawal saat anggota Satreskrim Polres Solok Kota mendapatkan informasi adanya dugaan mengedarkan dan/atau menjual minuman berakohol yang ditemukan Petugas di sebuah rumah di Jalan Puskesmas RT.001/RW.002 Kelurahan Tanjung Paku. Saat dilakukan penggeledahan, Tim Petugas menemukan satu orang laki-laki berinisial A serta ratusan minuman berakohol dengan berbagai merk. 

    "Kepada petugas, tersangka A mengakui bahwa memang dirinya yang memiliki minuman berakohol tersebut, " terang Evi. 

    Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Markas Polres Solok Kota untuk proses Penyidikan lebih lanjut.

    Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita berupa minuman berakohol merk bir bintang sebanyak 50 kardus, dengan masing-, masing kardus berisi 12 botol. Kemudian minuman berakohol merk Guiness sebanyak 42 botol, merk anggur merah botol besar 14 botol dan anggur merah botol kecil sebanyak 3 botol. Selain itu, minuman berakohol merk Newport 12 botol, whisky 2 botol, serta merk Soju sebanyak 6 botol.

    Tersangka diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 8 tahun 2016.

    Selain itu, disebutkan Kasatreskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri, dalam operasi yang akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan, hingga tanggal 13 November mendatang, beberapa jenis penyakit masyarakat yang menjadi sasaran operasi diantaranya minuman keras (Miras), judi, premanisme, serta gelandangan dan pengemis (Gepeng), dengan tujuan untuk menjaga situasi Lamtibmas agar tetap kondusif.

    Terkait keberhasilan Polres Solok Kota dalam pengungkapan perkara penyakit masyarakat ini, Anggota DPRD Kota Solok dari Fraksi Golkar Nasril In, SH, Dt. Malintang Sutan menyampaikan apresiasi.

    Disebutkan anggota legislatif dari daerah pemilihan (Dapil) setempat, Dapil II, Kecamatan Tanjung Harapan, bahwa tersangka yang diketahui membuka usaha tempat bermain bilyar itu selama ini sudah berada dalam pemantauan RT dan RW.

    Terkait upaya dalam penegakan Perda Pekat, Nasril In Dt.Malintang Sutan yang juga merupakan warga Kelurahan Tanjung Paku itu mengatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak bisa bergerak banyak karena diakuinya ada beberapa kekeliruan dan kekurangan dalam Perda tersebut, yang telah dalam proses revisi.

    "Dalam waktu dekat, DPRD Kota Solok akan mengesahkan revisi Perda tersebut, karena memang kita akui ada kekurangan dalam beberapa poinnya yang membuat Pemerintah Daerah tidak bisa bergerak. Termasuk menyangkut aturan Cafe, " ungkap Nasril.

    Kepada masyarakat, politisi partai berlambang Beringin itu meminta dan mengimbau untuk menjauhi segala bentuk penyakit masyarakat, baik Miras, judi, narkoba dan sebagainya, yang hakekatnya hanya akan membawa dalam jurang kehancuran.

    "Selaku wakil rakyat, tentu kita mengapresiasi kinerja polisi dalam rangka menyelamatkan masyarakat dari bahaya Pekat, serta meminta masyarakat untuk menjauhi segala macam bentuk Pekat itu, karena memang tidak ada sisi manfaatnya bahkan hanya akan membawa kemudharatan, " sebut Dt.Malintang.  (Chomel)

    solok kota kota solok solok sumbar sumatera barat polres solok kota kapolres solok kota akbp ahmad fadilan satreskrim polres solok kota kasatreskrim polres solok kota akp evi wansri operasi pekat miras
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Ketua Dekranasda Kabupaten Solok Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Komentar

    Berita terkait